PWK UNS Gelar Kuliah Tamu Kebijakan dan Kelembagaan: Kota Kreatif

PWK FT UNS – Program Studi (Prodi) Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menggelar Kuliah Tamu Mata Kuliah Pilihan Kota Kreatif dengan mengangkat tema Kebijakan dan Kelembagaan: Kota Kreatif yang dilaksanakan secara online melalui platform Zoom Cloud Meeting pada hari Rabu, tanggal 10 Maret 2021. Kuliah Tamu berlangsung selama 120 (seratus dua puluh) menit yang dimulai pada pukul 15.30 WIB hingga 17.30 WIB, yang dipandu oleh Ibu Hakimatul Mukaromah, S.T., M.T. selaku salah satu dosen pengampu Mata Kuliah Pilihan Kota Kreatif. Kuliah tamu diikuti oleh peserta berjumlah 87 (delapan puluh tujuh) orang yang terdiri dari dosen, mahasiswa PWK UNS, dan mahasiswa PWK Universitas Brawijaya.

Kuliah Tamu Kebijakan dan Kelembagaan: Kota Kreatif menghadirkan seorang pembicara yaitu Ibu Selliane Halia Ishak selaku Direktur Infrastruktur Ekonomi Kreatif, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Kuliah Tamu dibuka dengan sambutan oleh Prof. Ir. Winny Astuti, M.Sc., Ph.D selaku Kepala Program Studi PWK UNS dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ibu Selliane Halia Ishak.

Paparan Materi oleh Ibu Selliane Halia Ishak

Di hadapan para peserta kuliah tamu pada sore hari tersebut, Ibu Selliane mengulas perihal Kebijakan dan Kelembagaan yang terkait Kota Kreatif baik secara nasional maupun internasional. Selain itu, dijelaskan pula mengenai perkembangan berbagai Kota Kreatif di Indonesia dan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan untuk dapat mewujudkan sebuah kota sehingga dapat dinobatkan sebagai Kota Kreatif.

“Kota Kreatif merupakan sebuah ruang perkotaan yang mendukung sumber daya dan iklim sosio-ekonomi serta mendukung untuk pembangunan ekonomi kreatif. Terdapat beberapa indikator yang diperhatikan yaitu Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai individu yang memiliki bakat di sektor kreatif, dukungan pemerintah yang berperan penting terkait pengelolaan dan pendanaan, infrastruktur penunjang sebagai ruang dan fasilitas perkotaan untuk mendorong pengembangan kota kreatif, jejaring yang merupakan sesuatu penting dalam pengembangan kreativitas sehingga menimbulkan inovasi dan kolaborasi berbagai gagasan dan ide serta memperhatikan iklim sosial yang kondusif untuk kreatifitas dan inovasi. Salah satu Kebijakan Kota Kreatif yaitu adanya Program PMK3I, merupakan sebuah program yang dimulai pada tahun 2016 yang bertujuan untuk mengenali karakteristik dan potensi unggulan tiap kab/kota berdasarkan subsektor ekraf unggulannya” ujar Ibu Selliane.

Paparan Materi oleh Ibu Selliane Halia Ishak

Kuliah tamu dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan para peserta Kuliah Tamu Kebijakan dan Kelembagaan: Kota Kreatif serta ditutup dengan Closing Statement oleh Ibu Selliane, yaitu “Peran Perguruan Tinggi sangat dibutuhkan dalam pengembangan Kota Kreatif apalagi saat ini muncul terobosan baru yaitu Desa Kreatif sehingga hal tersebut harus mampu memacu peran Perguruan Tinggi untuk lebih memaksimalkan sistem dalam pengembangan Kota Kreatif dan faktor utama yang perlu dipegang adalah adanya kekompakan yang berasal dari SDM pendukungnya dengan pemerintah terkait”.