Perwujudan Kesatuan Data Geospasial Melalui Verifikasi Batas Wilayah Kabupaten Boyolali – Kabupaten Grobogan

PWK FT UNS – Tim Verifikasi Batas Wilayah dari Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik UNS bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Boyolali dalam kegiatan verifikasi batas wilayah antara Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Grobogan. Kegiatan verifikasi batas wilayah ini dilakukan dalam rangka persiapan proses peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Boyolali. Hal tersebut, dinyatakan oleh Winarno, S.T., M.T. sebagai Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Boyolali, saat presentasi laporan pendahuluan di Aula Kantor DPUPR Kabupaten Boyolali (03/08/2023).

Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Data dan Informasi Geospasial Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, bermaksud agar terdapat kesamaan pemahaman untuk mewujudkan suatu kesatuan data dan informasi geospasial. Salah satu data dasar yang dimaksud dalam peraturan ini adalah batas wilayah. 

Penegasan batas wilayah  adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas wilayah yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survey di lapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas wilayah (Permendagri Nomor 141 Tahun 2017). Kegiatan penegasan batas wilayah perlu dilakukan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Batas wilayah yang sesuai dengan fakta di lapangan merupakan salah satu muatan strategis yang perlu diperhatikan karena selain berpengaruh terhadap luasan wilayah dari suatu daerah juga berpengaruh terhadap penataan ruang yang ada di dalamnya. Kesalahan penarikan batas wilayah yang kemudian dilegalkan ke dalam suatu rencana tata ruang, mengakibatkan terhambatnya proses penyelenggaraan tata ruang, misalnya proses perizinan pemanfaatan ruang yang ada di lokasi bersangkutan.

Dalam pelaksanaan kegiatan verifikasi batas ini dilakukan beberapa langkah dimulai dari persiapan alat dan bahan yang digunakan untuk survei lapangan, pengumpulan data sebagai indikasi awal, pembuatan peta kerja yang memuat data batas indikatif, pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang perangkat desa yang berbatasan langsung, pelaksanaan kegiatan survei pelacakan batas di lapangan dengan melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat secara langsung, serta pengolahan data hasil FGD dan pelacakan batas wilayah. Terdapat beberapa kendala dalam melakukan survei lapangan verifikasi batas wilayah, seperti kawasan batas wilayah yang sulit dijangkau karena akses berupa kontur terjal dan perbukitan. Sehingga, tak jarang drone menjadi alat bantu yang digunakan oleh tim verifikasi pada beberapa titik batas wilayah. 

Dalam tahap pelacakan batas wilayah antara Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Grobogan ini juga mengalami beberapa kesulitan seperti lahan – lahan yang dimiliki oleh Perum Perhutani, sering tidak diakui oleh kedua pihak dari desa yang berbatasan sebagai wilayah administrasi. Selain itu, perubahan batas wilayah dapat terjadi perubahan terhadap aliran sungai yang disebabkan oleh fenomena alam seperti banjir. Hal tersebut memerlukan kesepakatan kedua belah pihak perangkat desa yang saling berbatasan, untuk mendapatkan batas wilayah yang fiks antara Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Grobogan. 

Setelah dilakukan pengolahan data hasil FGD maupun survei lapangan, maka mendapatkan hasil verifikasi batas wilayah Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Grobogan yang fiks, serta dapat menunjang persiapan kegiatan peninjauan dokumen RTRW Kabupaten Boyolali.