PWK FT UNS – Penataan ruang menjadi isu yang semakin populer tidak hanya di kalangan akademisi namun juga di kalangan birokrat. Dengan disesuaikannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, semakin kuatlah isu tata ruang sebagai pendukung kemudahan investasi. Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik UNS turut berkontribusi dan terlibat dalam Forum Penataan Ruang (FPR) di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah yang masuk sebagai perwakilan Asosiasi Sekolah Perencana Indonesia (ASPI) maupun Ikatan Ahli Perencana (IAP).
Forum Penataan Ruang merupakan wadah koordinasi pemangku kepentingan dalam pelaksanaan penataan ruang. Forum Penataan Ruang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan masukan dan pertimbangan dalam Pelaksanaan Penataan Ruang. Kegiatan ini termasuk dalam kemitraan lintas sektor yang relevan dengan Sustainable Development Goals (SDG) ke 17 yaitu Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.
Akademisi di Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Sebelas Maret juga turut mensukseskan tujuan global ini. Lebih dari 50% staf pengajarnya menjadi tim FPR antara lain di Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sukoharjo, Kota Magelang, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, dan juga kabupaten Wonogiri.